Example floating
Example floating
Penulis Tamu

Haram ! Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba Berdasar Restorative Justice

×

Haram ! Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba Berdasar Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Selain diberi kewenangan hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan: predikat penyalah guna sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54), kewajiban penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu karena penyalah guna adalah pecandu (pasal 55) dan kewajiban hakim untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif (pasal 103) yaitu kewenangan untuk memutus pecandu menjalani rehabilitasi.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu lex specialis superior, hanya hakim yang diberi kewajiban dan kewenangan untuk menyelesaikan masalah penyalah guna narkotika melalui penegakan hukum untuk menghukum sekaligus menyembuhkan.penyalah guna.

Kalau dilakukan penghentian perkara atas dasar dominus litis kejaksaan dan diskresi kepolisian dalam rangka restorative justice hanya menyelesaikan perkara pidananya, bagaimana penyelesaian medisnya ? untuk itulah perkara penyalah guna harus dilimpahkan ke pengadilan untuk diputus atau ditetapkan untuk direhabilitasi.  ( Penulis : Komjen Anang Iskandar )

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.