Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri

A. Daroini
×

Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri

Sebarkan artikel ini
Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap
  • Majelis Hakim meminta dua Camat di Kabupaten Kediri segera mengembalikan uang gratifikasi kepada jaksa.
  • Camat Papar dan Camat Purwoasri mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah dari kepala desa.
  • Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengisian perangkat desa yang digelar di PN Tipikor Surabaya.

Fakta Persidangan Terbaru Kasus Suap Camat di Kediri

Integritas birokrasi di Kabupaten Kediri kembali mendapat sorotan tajam dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung Selasa (3/3/2026), Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Camat Papar, Andrea Rangga Primansya, dan Camat Purwoasri, Buyung Imanu, untuk segera memulangkan uang yang diduga berasal dari praktik suap pengisian perangkat desa.

Drama persidangan ini memanas saat kedua pejabat wilayah tersebut memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H. Di bawah sumpah, kedua camat tersebut tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak

Pengakuan mengejutkan meluncur dari Andrea Rangga Primansya yang menjabat sebagai Camat Papar. Ia mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari salah satu kepala desa.

Tak berhenti di situ, Camat Purwoasri, Buyung Imanu, juga memberikan pengakuan serupa. Ia menyatakan telah menerima uang senilai Rp75 juta. Total uang haram yang mengalir ke kantong kedua pejabat kecamatan tersebut mencapai Rp125 juta.

Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses seleksi pengisian perangkat desa yang selama ini menjadi isu sensitif di wilayah Kabupaten Kediri.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dengan nada tegas memberikan peringatan keras kepada kedua saksi. Ia menekankan bahwa uang yang mereka terima didapatkan dengan cara yang melawan hukum dan dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi Perangkat Desa Kediri Menyeret Nama Kepala Dinas Sosial Subur Widono

Hakim meminta agar dana tersebut segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disita sebagai barang bukti negara.

“Saya minta agar uang itu segera dikembalikan, karena itu uang yang didapat dengan cara tidak baik atau melanggar hukum. Segera serahkan ke Jaksa agar urusannya tidak menjadi semakin panjang,” tegas I Made Yuliada di ruang sidang.

Kesaksian para camat ini memperkuat keterangan yang sebelumnya diberikan oleh tiga kepala desa yang telah berstatus terdakwa, yakni Imam Jami’in (Kades Kalirong), Sutrisno (Kades Mangunrejo), dan Darwanto (Kades Pojok).

Skema aliran dana ini menggambarkan adanya praktik transaksional yang sistematis dalam pengisian jabatan di tingkat desa, di mana oknum pejabat kecamatan turut menikmati “kue” dari proses tersebut.

Langkah hakim yang memerintahkan pengembalian uang di muka persidangan merupakan upaya untuk memulihkan kerugian atau setidaknya mengamankan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Meski ada niatan untuk mengembalikan, hal tersebut tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi, namun biasanya menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik di Kediri agar tidak main-main dengan proses pengisian perangkat desa. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan mutlak masyarakat yang sudah jengah dengan praktik suap-menyuap di lingkungan pemerintahan.