
Jakarta, Memo.co.id
Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana, tertangkap tangan oleh penyidik KPK. Dia ditangkap[ bersama panitera pengadilan setempat. Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 115 juta disita dari tangan hakim tersebut. ” Operasi tangkap tangan dilakukan di Bengkulu dan Bogor pada Rabu dan Kamis,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo,
Selain mengamankan hakim Dewi Suryana, KPK juga mengamankan Hendra Kurniawan, panitia pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, di rumahnya, satu jam sebelum menangkap Dewi Suryana. Hakim wanita itu ditangkap di rumahnya setelah Hendra Kurniawan menunjukkan aliran uang ke hakim di Bengkulu.
Sementara itu, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Syuhadatul Islami, di Hotel Santika Bogor. Pria ini adalah pemberi suap terhadap hakim dan panitera penggandi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sementara itu, mendapat kabar penangkapan hakim tipikor di Bengkulu, Mahkamah Agung langsung mencopot Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Kaswanto. Meski tidak terkait dengan penangkapan OTT KPK, MA memutuskan untuk mencopot ketua PN Bengkulu .
“MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung,” ujar Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat jumpa pers di gedung KPK.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Sunarto menegaskan tugas seorang ketua pengadilan saat ini sangat berat. Selain menjadi penanggung jawab, ketua pengadilan harus melakukan pembinaan. “Jadi ketua pengadilan saat ini tidak mudah, harus berikan pembinaan dan pengawasan,” ucapnya. ( ed )












