Jakarta, Memo.co.id
Cepi Iskandar, SH – hakim tunggal sidang praperadilan status tersangka Setya Novanto, menolah barang bukti berupa rekaman yang diajukan oleh KPK. Alasan hakim tunggal tersebut, melanggar hak asasi manusia Setya Novanto.
“Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu,” kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Cepi khawatir, apabila rekaman itu diputar namun sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan jadi masalah. “Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini,” ujar Cepi.