“Kita harus rendah hati, tidak merasa paling benar, paling besar. Sebagai bangsa berideologi Pancasila, kita harus menjaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban,” pesannya.
“Kalau terus terjadi kekerasan, yang rugi bukan cuma individu, tapi juga nama besar organisasi,” tambahnya.
Baca Juga: Publikasi Media Terjun Bebas, Sinergi Pemkab Blitar dan Pers Dipertanyakan
Langkah majelis hakim juga mendapat apresiasi dari Dr. Supriarno SH, MH, pakar hukum asal Blitar. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sisi bijak dari pengadilan dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan masa depan anak-anak muda.
“Selain ada perdamaian antara pihak terdakwa dan warga Minggirsari, juga telah tercapai kesepakatan damai dengan korban dari Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Hakim mempertimbangkan itu semua dengan sangat arif,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama
Kini, dengan status tahanan kota, sembilan pesilat muda itu bisa kembali menapaki bangku sekolah—meski langkah mereka masih harus berhati-hati, sebab proses hukum tetap berjalan.
Namun setidaknya, di tengah dinginnya ruang sidang dan kerasnya aturan hukum, masih ada ruang untuk kemanusiaan dan masa depan.**
Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!












