Blitar, Memo.co.id
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas penetapan Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ), atau Gus Adib sebagai tersangka pada kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Diketahui, Gus Adib dikenal sebagai seorang tokoh di Pondok Pesantren PETA Tulungagung. Gus Adib ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) di rezim Bupati Blitar sebelumnya, Rini Syarifah atau Mak Rini.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kemampuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Itu berarti, kejaksaan memiliki nyali yang tinggi untuk menuntaskan perkara korupsi,” ujar Jaka, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Perihal TP2ID, Jaka mengungkapkan bahwa GPI sudah sejak lama mendesak agar tim tersebut dibubarkan. Menurut Jaka, TP2ID hanyalah modus bagi orang-orang tidak berkepentingan untuk mendapatkan legalitas melakukan tindak pidana korupsi.
“Dari dulu kami sudah sering menyuarakan pembubaran TP2ID, berkali-kali kota demo. Sama seperti waktu kami membahas soal dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas wakil bupati,” imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Ia berpendapat bahwa tim-tim seperti TP2ID tidak ada gunanya berada di Blitar, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dan keuangan daerah yang minim. Namun, ia mengakui bahwa lembaga serupa mungkin bermanfaat di kota-kota dengan PAD tinggi seperti Jakarta atau Banyuwangi.
“TP2ID itu kan berada pada rezim korup yang kemarin, sebenarnya gak ada gunanya tim seperti itu di Blitar. Karena PAD kita sangat minim. Beda lagi dengan daerah lain yang PAD-nya besar,” tambahnya.












