Tetapi sebagai guru, Theresia akui tetap harus masuk, karena tidak lama kembali telah bakal ada ujian mid semester, siswa-murid yang lain memerlukan materi evaluasi hingga dapat ikuti ujian dengan baik.
Kasus penindasan ini disampaikan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima lewat laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Bidang Kelapa Lima, Rabu (21/9).
Awalnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruangan kelas untuk mengajarkan mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menerangkan materi pelajaran ke aktor dan beberapa temannya, aktor menceritakan dengan rekan di sebelahnya dengan suara besar. Tindakan aktor ini benar-benar mengusik proses belajar mengajarkan di ruangan kelas.
Korban selanjutnya menyapa aktor, tetapi saat ditegur, aktor tidak diterima. plaku langsung menganiaya korban memakai kepalan tangan sekitar 1x ke muka korban.
Pukulan aktor berkenaan pangkal hidung korban, hingga keluarkan darah. plaku menganiaya korban, karena aktor tidak terima peringatan dari korban, hingga aktor menganiaya korban dan emosi.
Kepala Polres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dikontak secara terpisah menjelaskan jika proses hukum seorang siswa SMA berinisial RJD (17) yang lakukan penindasan pada gurunya di lingkungan sekolah masih tetap berjalan.
“Tetapi tidak ditahan di sel, karena terdakwa masih dibawa usia,” katanya lagi. (*)