Pelaku juga diketahui memiliki rumah kontrakan yang diduga digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya yang rata-rata berusia antara 6 sampai 13 tahun. “Dari pengakuannya, pelaku menceboki dan memegang kemaluan korban. Dia melakukan itu sejak tahun 2016,” ucap Ulung, Selasa (27/3/2018).
Ia menambahkan, perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Pelaku melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menggerayangi dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif. Untuk melampiaskan nafsu seksualnya, pelaku kemudian memasukan jari ke alat kelamin korban. “Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi kontrakannya,” katanya.