Dalam kasus ini, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), yang dipimpin Rudijanto, mendapat kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi. KPK menemukan bahwa PT DNR Logistics tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, sehingga harus menunjuk enam vendor pihak ketiga.
Selain itu, Rudijanto bersama pihak lain diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian profesional. Mereka juga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis, sehingga penyaluran hanya sampai di tingkat kelurahan/desa, padahal seharusnya hingga ke tingkat RT/RW.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara setidaknya mencapai Rp221,091 miliar. Perusahaan Rudijanto, PT DNR Logistics, diduga diuntungkan sebesar Rp108,487 miliar, yang sebagian besar disetorkan sebagai dividen kepada induk perusahaannya.
Atas perbuatannya, Rudijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












