Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menunda sidang gugatan yang diajukan oleh Panji hingga 2 Agustus mendatang. Agenda sidang selanjutnya akan membahas legal standing dan pemanggilan terhadap MUI.
Panji mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL, mengungkapkan bahwa dalam permohonan gugatan ini, Panji meminta agar Anwar membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Panji juga meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Anwar Abbas telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.
Gugatan Balik MUI terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Anwar Abbas, Berlanjut: Permohonan Ganti Rugi Imaterial Senilai Rp2 Triliun
Sidang gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas telah ditunda hingga 2 Agustus mendatang, dengan agenda membahas legal standing dan pemanggilan terhadap MUI.
Panji meminta agar Anwar membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun dan meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Anwar Abbas telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.
Proses hukum ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk publik, dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.