Setelah kami mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Intel Polres Tuban benar saja di sebuah gudang kami dapati ada kegiatan pengolahan miras jenis arak puitih,”jelas Desis.
“Barang bukti 17 drum yang berisi 3.400 liter baceman (bahan pembuat arak) bersama satu tersangka yang berinisial P (38) alamat Dusun widengan,Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Wemanding, Kabupaten Tuban.
“Karena sulit untuk di evakuasi maka barang bukti kami lakukan pemusnahan dengan cara dibuang dilokasi gudang. Untuk pengembangan lebih lanjut, kami lakukan pememeriksaan terhadal tersangka dan para saksi,”tutur Kapolsek AKP Desis Susilo Menambahkan.
Berdasarkan perda No. 09 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersangka akan dikenakan pasal 16 huruf c jo pasal 26 ayat 1,2.(ain)