Tuban, Memo.co.id
Dalam Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pengedar, pembuat, pemakai minuman keras (miras), Polsek Semanding Bersama Unit Intel Polres Tuban, jumat (27/01/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, telah mendapati di sebuah gudang yang dijadikan tempat mengolah arak putih di Dusun Widengan, kelurahan gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Kapolsek semandig AKP Desis Susilo SH menyampaikan kepada wartawan media ini” berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Dusun Widengan, kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semandiang diketahui ada gudang yang di duga digunakan mengolah dan menjual miras jenis arak putih.
Setelah kami mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Intel Polres Tuban benar saja di sebuah gudang kami dapati ada kegiatan pengolahan miras jenis arak puitih,”jelas Desis.
“Barang bukti 17 drum yang berisi 3.400 liter baceman (bahan pembuat arak) bersama satu tersangka yang berinisial P (38) alamat Dusun widengan,Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Wemanding, Kabupaten Tuban.
“Karena sulit untuk di evakuasi maka barang bukti kami lakukan pemusnahan dengan cara dibuang dilokasi gudang. Untuk pengembangan lebih lanjut, kami lakukan pememeriksaan terhadal tersangka dan para saksi,”tutur Kapolsek AKP Desis Susilo Menambahkan.
Berdasarkan perda No. 09 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersangka akan dikenakan pasal 16 huruf c jo pasal 26 ayat 1,2.(ain)