Blitar, Memo.co.id
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Diketahui, Korps Adhyaksa baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabuapten Blitar, Dicky Cubandono sebagai tersangka, Kamis (18/9/2025).
“Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Ini menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, yang memberantas semua tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jaka kepada awak media.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Jaka berharap, Kejari Kabupaten Blitar terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sampai aktor intelektual utamanya terungkap. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.
“Saya yakin kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Kalau bisa dibilang ini kan baru ikan terinya saja, kita harap kejaksaan menangkap ikan hiunya,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
“Kalau kita lihat dalam persidangannya, banyak fakta baru yang terungkap. Kami yakin Majelis Hakim bisa merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan peningkatan status dari saksi ke tersangka. Kita akan kawal sampai tuntas,” sambungnya.
Ia juga mewanti-wanti kepada seluruh pejabat pemerintahan di Kabupaten Blitar untuk tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi sekecil apapun. Apalagi, berani mempermainkan uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.












