Di sisi lain, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku bagi kepala daerah yang ditunjuk sebagai capres atau cawapres adalah dengan mengajukan cuti. Namun, pengajuan cuti ini tentu saja harus menunggu penetapan calon presiden dan cawapres oleh KPU.
“Pengajuan cuti akan dilakukan setelah penetapan calon, dan kemudian terdapat jadwal kampanye yang disusun oleh gabungan partai politik. Cuti ini juga dapat diambil di hari kerja jika hak cuti hanya satu hari dalam seminggu, sementara pada Sabtu dan Minggu tidak ada cuti,” ujar Herwin pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Proses pengajuan cuti ini juga harus disampaikan kepada Gubernur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, pejabat negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas keamanan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Dalam hal cuti dan jadwal cuti, semua akan dilaksanakan dengan memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.












