Memo
Memo
Home

Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri

×

Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri

Di sisi lain, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku bagi kepala daerah yang ditunjuk sebagai capres atau cawapres adalah dengan mengajukan cuti. Namun, pengajuan cuti ini tentu saja harus menunggu penetapan calon presiden dan cawapres oleh KPU.

“Pengajuan cuti akan dilakukan setelah penetapan calon, dan kemudian terdapat jadwal kampanye yang disusun oleh gabungan partai politik. Cuti ini juga dapat diambil di hari kerja jika hak cuti hanya satu hari dalam seminggu, sementara pada Sabtu dan Minggu tidak ada cuti,” ujar Herwin pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Proses pengajuan cuti ini juga harus disampaikan kepada Gubernur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, pejabat negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas keamanan.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Dalam hal cuti dan jadwal cuti, semua akan dilaksanakan dengan memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.