Aksi sekelompok remaja yang membangunkan sahur dengan cara yang meresahkan, sambil membawa senjata tajam, berakhir di balik jeruji besi. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah video aksi mereka viral di media sosial. Diduga kuat, mereka hendak melakukan tawuran saat waktu sahur.
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan video yang viral itu. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang dari belasan remaja yang terlibat,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, pada hari Selasa (11/3/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat jelas sekelompok remaja membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok pun melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat mereka berkumpul dan menyimpan senjata tajam,” ujar Kapolres.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan. Total ada 68 senjata tajam berbagai jenis, enam bal ganja kering, tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip ganja kering, dua unit airsoft gun beserta peluru, dan barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti itu kami temukan dalam sebuah koper besar. Kami juga mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” kata Fuady.
Salah satu pelaku, NF, ternyata adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa, yaitu kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara pelaku lainnya, YM, kedapatan membawa satu senjata tajam.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.