Memo, hari ini
Sebuah gebrakan mengejutkan datang dari kalangan pesantren di Kabupaten Pasuruan. Pondok Pesantren Besuk, melalui Forum Satu Muharram (FSM), secara resmi mendeklarasikan bahwa penggunaan ‘sound horeg’ adalah praktik yang haram. Keputusan ini mengguncang dunia hiburan dan masyarakat umum, karena dianggap bertentangan langsung dengan nilai-nilai luhur syariat Islam.
Bukan tanpa alasan, penetapan hukum ini bukanlah tindakan terburu-buru. FSM, bersama jajaran kiai dan ulama terkemuka di Ponpes Besuk, telah menggelar kajian mendalam. Diskusi panjang tersebut tak hanya fokus pada tingkat kebisingan semata, namun lebih jauh mengupas berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh tren penggunaan sound horeg. Mereka menggarisbawahi bahwa fenomena ini membawa efek buruk yang meluas, baik pada tatanan moral masyarakat maupun ketertiban sosial secara keseluruhan.
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan secara gamblang. Ia menegaskan bahwa penetapan hukum haram ini tidak semata-mata didasarkan pada lokasi penggunaan atau seberapa keras suara yang dipancarkan. Kiai Muhib justru menyoroti istilah “sound horeg” itu sendiri, yang menurutnya sudah memiliki konotasi negatif kuat dan tak terpisahkan dari berbagai kebiasaan buruk yang menyertainya.
“Kami tidak hanya menilai dari segi suara yang memekakkan telinga,” tegas Kiai Muhib, “tetapi lebih pada kebiasaan-kebiasaan destruktif yang sudah menjadi identitas tak terpisahkan dari penggunaan sound horeg.” Pernyataan ini membuka mata publik bahwa pandangan pesantren lebih holistik, melihat dampak sosial dan moral di balik fenomena ini.
Menariknya, fatwa haram ini, lanjut Kiai Muhib, akan tetap berlaku dan mengikat umat muslim, terlepas dari ada atau tidaknya regulasi resmi dari pemerintah. Hukum agama, yang merupakan hasil ijtihad kolektif para alim ulama, memiliki kedudukan mandiri sebagai pedoman utama bagi masyarakat. “Ada ataupun tidak ada aturan pemerintah, pandangan agama kami tetap menyatakan bahwa sound horeg adalah sesuatu yang tidak dibenarkan,” tandasnya, menegaskan independensi fatwa keagamaan.












