Example floating
Example floating
Entertainment

Geger Fatwa Pondok Pesantren Pasuruan Haramkan Sound Horeg, Mengapa?

A. Daroini
×

Geger Fatwa Pondok Pesantren Pasuruan Haramkan Sound Horeg, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
Geger Fatwa Pondok Pesantren Pasuruan Haramkan Sound Horeg, Mengapa

Memo, hari ini
Sebuah gebrakan mengejutkan datang dari kalangan pesantren di Kabupaten Pasuruan. Pondok Pesantren Besuk, melalui Forum Satu Muharram (FSM), secara resmi mendeklarasikan bahwa penggunaan ‘sound horeg’ adalah praktik yang haram. Keputusan ini mengguncang dunia hiburan dan masyarakat umum, karena dianggap bertentangan langsung dengan nilai-nilai luhur syariat Islam.

Bukan tanpa alasan, penetapan hukum ini bukanlah tindakan terburu-buru. FSM, bersama jajaran kiai dan ulama terkemuka di Ponpes Besuk, telah menggelar kajian mendalam. Diskusi panjang tersebut tak hanya fokus pada tingkat kebisingan semata, namun lebih jauh mengupas berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh tren penggunaan sound horeg. Mereka menggarisbawahi bahwa fenomena ini membawa efek buruk yang meluas, baik pada tatanan moral masyarakat maupun ketertiban sosial secara keseluruhan.

Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan secara gamblang. Ia menegaskan bahwa penetapan hukum haram ini tidak semata-mata didasarkan pada lokasi penggunaan atau seberapa keras suara yang dipancarkan. Kiai Muhib justru menyoroti istilah “sound horeg” itu sendiri, yang menurutnya sudah memiliki konotasi negatif kuat dan tak terpisahkan dari berbagai kebiasaan buruk yang menyertainya.

“Kami tidak hanya menilai dari segi suara yang memekakkan telinga,” tegas Kiai Muhib, “tetapi lebih pada kebiasaan-kebiasaan destruktif yang sudah menjadi identitas tak terpisahkan dari penggunaan sound horeg.” Pernyataan ini membuka mata publik bahwa pandangan pesantren lebih holistik, melihat dampak sosial dan moral di balik fenomena ini.

Baca Juga: Youtuber Terkaya Indonesia, Vilmei Raih Rp16 Miliar Bulanan, Ini Data Kontras Konten Gaming vs Eksperimen Sosial

Menariknya, fatwa haram ini, lanjut Kiai Muhib, akan tetap berlaku dan mengikat umat muslim, terlepas dari ada atau tidaknya regulasi resmi dari pemerintah. Hukum agama, yang merupakan hasil ijtihad kolektif para alim ulama, memiliki kedudukan mandiri sebagai pedoman utama bagi masyarakat. “Ada ataupun tidak ada aturan pemerintah, pandangan agama kami tetap menyatakan bahwa sound horeg adalah sesuatu yang tidak dibenarkan,” tandasnya, menegaskan independensi fatwa keagamaan.

Senada dengan Kiai Muhib, KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang aktif menyebarluaskan fatwa ini, mengungkapkan alasan di balik gerakannya. Beliau mengaku terdorong oleh rasa prihatin pribadi yang mendalam. Kiai Ajir menyaksikan sendiri bagaimana fenomena penggunaan sound horeg di tengah masyarakat semakin meresahkan dan terasa tidak memberikan manfaat positif sama sekali.

Baca Juga: Komunitas RC Surabaya Gaspolkan Hobi Demi Kegiatan Sosial

“Fenomena ini sungguh mengganggu dan tidak ada manfaatnya. Maka, ketika ada fatwa resmi, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk menyebarkannya,” ujarnya, menunjukkan komitmennya terhadap amar ma’ruf nahi munkar.

Selama ini, sound horeg kerap menjadi fitur utama dalam berbagai acara yang cenderung berlebihan dan lepas kontrol. Tingkat kebisingan dan euforia yang diciptakannya seringkali memicu keresahan serius di kalangan warga, mengusik ketenangan lingkungan.

Pondok Pesantren Besuk berharap, keputusan penting ini dapat berfungsi sebagai pedoman baru bagi masyarakat luas. Harapannya adalah agar masyarakat bisa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat pengeras suara, demi terciptanya suasana sosial yang lebih kondusif, harmonis, dan religius di Kabupaten Pasuruan.