Kedua bertemua di sebuah warung. Di situlah pelaku menghujamkan pisau yang dibawanya ke dada kiri Samuji sebanyak tiga kali. Darah segar mengucur dari dada korban. Oleh warga, Samuji dilarikan ke RSI guna mendapatkan perawatan. “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa antara tersangka dengan korban sudah saling kenal. “Mereka saling kenal. Karena tetangga desa. Akibat perbuatannya Hendri dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Ngusikan Jombang ini.