Mohammad Hendri Efendi (21), warga Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap polisi, Jumat (18/11/2022). Itu setelah Hendri menusuk seorang pria tetangga desa menggunakan sebilah pisau dapur. Korbannya adalah Samuji (45), warga Desa Banjardowo kecamatan setempat.
Samuji yang mengalami luka di dada langsung dilarikan ke RSI (Rumah Sakit Islam) Jombang. Dada korban bersimbah darah. Penusukan itu dilakukan oleh Hendri pada Kamis (17/11/2022) sore. “Pelaku sudah kami tangkap. Selain itu kami juga menyita sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban,” jelas Kapolsek Jombang AKP Soesilo.
Apa motif penusukan itu? Soesilo mengatakan, kasus tersebut diduga karena sakit hati. Karena sebelumnya Samuji sempat menegus Hendri agar tidak ugal-ugalan ketika mengendarai sepeda angin. Cerita, Hendri hendak menabrak anak kecil di jalan desa setempat. Samuji kemudian melindungi anak kecil tersebut.
Praktis, tubuh Samuji terkena stang sepeda angin itu. Samuji lantas menepuk punggung Hendri sembari memperingatkan agar pelaku tidak ugal-ugalan saat berkendara di jalan desa. Hendri tidak terima. Di balik kanan untuk ke rumah. Tak berselang lama, Hendri balik lagi dengan menghunus sebilah pisau.
Kedua bertemua di sebuah warung. Di situlah pelaku menghujamkan pisau yang dibawanya ke dada kiri Samuji sebanyak tiga kali. Darah segar mengucur dari dada korban. Oleh warga, Samuji dilarikan ke RSI guna mendapatkan perawatan. “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa antara tersangka dengan korban sudah saling kenal. “Mereka saling kenal. Karena tetangga desa. Akibat perbuatannya Hendri dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Ngusikan Jombang ini.