Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengharapkan pemerintah untuk meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seiring dengan perubahan kondisi eksternal dalam lima tahun terakhir. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap fluktuasi nilai tukar dan harga avtur yang menjadi tantangan bagi perusahaan penerbangan.
Harapan Maskapai Terbesar Indonesia untuk Tarif Tiket!
Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mempertimbangkan kembali tarif maksimum tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal dalam lima tahun terakhir. Ini disampaikan karena fluktuasi nilai tukar dan harga avtur menjadi tantangan bagi perusahaan. Irfan mengatakan kedua faktor eksternal tersebut berdampak besar pada biaya operasional.
“Iya, kami sedang berdiskusi dengan Kemenhub untuk memohon peninjauan tarif maksimum ini. Jadi, tidak boleh tarif maksimum tidak naik selama lima tahun. Nilai tukar sekarang berbeda dengan lima tahun lalu, begitu juga dengan harga avtur,” kata Irfan, Minggu (12/5).
Ia khawatir jika tarif maksimum tiket pesawat tetap tidak berubah sejak ditetapkan pada tahun 2019, maka semua maskapai akan menghadapi masalah yang sama.
“Kami mengusulkan agar lebih fleksibel menghadapi kondisi eksternal. Kita tidak bisa mengontrol nilai tukar dan harga avtur. Kami juga tidak bisa meminta Pertamina untuk terus memberikan diskon secara terus-menerus, itu tidak mungkin,” ujarnya.
Usulan untuk mengevaluasi tarif maksimum tidak hanya datang dari Garuda. Pada November 2023, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan tarif maksimum tiket pesawat dan membiarkan harga tiket ditentukan oleh pasar.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa situasi dan dinamika industri penerbangan saat ini sangat dipengaruhi oleh harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang sulit dikendalikan oleh industri.
Namun, menurut Kemenhub, tarif maksimum tiket pesawat diatur oleh Undang-Undang Penerbangan. Jika ada usulan untuk menghapuskan tarif tersebut, maka perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Penerbangan juga menetapkan ketentuan tentang tarif maksimum untuk melindungi konsumen dari biaya yang tidak wajar.
Peninjauan Tarif Tiket Pesawat oleh Pemerintah: Harapan dan Tantangan bagi Maskapai Penerbangan
Usulan peninjauan tarif batas atas tiket pesawat bukan hanya datang dari Garuda Indonesia, tetapi juga dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Mereka berpendapat bahwa ketidakstabilan harga avtur dan nilai tukar mata uang sulit dikendalikan oleh industri penerbangan, sehingga mempengaruhi biaya operasional secara signifikan.