Example floating
Example floating
Metropolis

Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa

×

Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kediri yang menempati gedung baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 14 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang baru diresmikan Minggu lalu. Diawal menempati kantor yang baru diresmikan, mengagendakan sidang pemeriksaan para saksi saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan dua terdakwa.

Persidangan dugaan kasus penipuan digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri, Senen (26/6/2019).

Terdakwa tersebut yakni, RM Buang (58) asal Desa Semambung Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan seorang dr. Rut Indarti (51) warga jalan Jaksa Agung Suprato, Kemesik Rt 01, Rw 05 Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Keduanya terdakwa melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien.

Korban yang berhasil diperdayai oleh pelaku diketahui bernama Etik Siti Mardiyah (50) merupakan pegawai ASN Pemkab Kediri yang tertipu harus membeli minyak wangi seharga Rp 3,5 juta.

Kasus berawal ketika korban Etik saat ketika menunggu suaminya yang dirawat di Ruang ICU RS Baptis. Kemudian terdakwa dr .Rut Indarti mengaku kepada korban bisa menyembuhkan penyakit suami Etik dengan jalan non medis.

Kemudain dr Rut mengenalkan RM Buang kepada korban terjadilah perbincangan dan dengan syarat korban Etik disuruh membeli minyak wangi yang dibeli dari negara Yaman seharga Rp 3.500.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukianto, SH mengatakan, terdakwa RM Buang dalam aksinya mengaku bisa menyembuhkan penyakit suami korban. Kepada korban tersangka mengatakan minyak wangi berasal dari Negara Yaman.

“Modus tersangka dengan cara meyakinkan korban, yang akhirnya tertarik untuk membeli minyak wangi. Kemudian pembayaran dengan cara mentranfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 3,5 juta, “katanya setelah usai persidangan, Senin (24/6/2019).

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Masih jelas JPU Lukianto, Dengan bujuk rayuannya, korban diminta membeli botol yang berisi 5 pipet minyak wangi dengan 5 macam warna. Minyak wangi diyakini bisa menyembuhkan penyakit suami korban dengan cara dioleskan.

“Kepada korban, pelaku menjelaskan dengan cara mengoleskan minyak wangi ditelapak kaki, puser, dada dan tengkuk. Lalu, sisa minyak wangi dilarung di sungai brantas bendungan Gampengrejo Kediri.

Lukianto juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka meyakinkan korban setelah diolesi minyak wangi dalam 2 hari suaminya bisa sembuh. Ternyata setelah tiga hari suami korban meninggal dunia.

“Dari pengakuan terdakwa, fakta persidangan terdakwa mengaku membeli minyak wangi dari Pasar Wonokromo Surabaya dengan harga Rp 750 ribu, kemudian dijual ke korban Etik sebesar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan atau penjara maksimal 4 tahun penjara, “pungkas Lukianto, JPU.

Barang bukti yang dibawa dipersidangan berupa botol yang berisi 5 pipet minyak wangi dengan 5 macam warna, dan hasil print rekening pelaku. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.(jok)

The post Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa appeared first on Memo Kediri |.

Source link

The post Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa appeared first on Berita Memo.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.