Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

A. Daroini
×

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini


Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti dobel L yang disita dari tersangka di mapolres kediri.
Kediri Memo.co.id

Satuan Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo yakni Arif Mudori (33) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri

Laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai kuli pasir itu diamankan petugas satreskoba polres kediri dirumahnya berikut barang bukti 115 butir pil jenis dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Arif Mudori merupakan pengedar dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.

Baca Juga: Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana