Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Gara Gara Kerugian Negara Teraudit Dibawah Rp 200 Juta, Perkara Dugaan Korupsi Banjardowo Jadi Kehilangan Arah Hukum

Mulyadi Memo
×

Gara Gara Kerugian Negara Teraudit Dibawah Rp 200 Juta, Perkara Dugaan Korupsi Banjardowo Jadi Kehilangan Arah Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250815 154149

Alasannya , jika perkara ini diteruskan maka berpotensi akan menyeret perangkat desa lainnya. ” Ini lucu dan tidak masuk akal,” geritu Suwandi.

Tapi ditegaskan juga oleh Suwandi, tawaran itu spontan ditolak. Karena dirinya tidak mau dianggap oleh masyarakat jadi pelapor munafik.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

” Saya tidak ada rencana akan mencabut laporan. Los dol sampai tuntas , harus ada tersangka ,” beber Suwandi.

Menanggapi realita itu dikatakan Moch Ishaq selaku pendamping pelapor ( Suwadi ) menjelaskan. Kalau ada pejabat yang melakukan korupsi dibawah (dua ratus juta ) dan uangnya dikembalikan dan lepas jeratan hukuman penjara, ini sangat memprihatinkan dunia hukum di Indonesia .

” Kalau menurut saya pribadi, kades yang melakukan korupsi dibawah dua ratus juta seharusnya tetap bisa dipejara . Karena sudah jelas jelas makan uang negara kenapa dengan mudahnya hanya kena sangsi mengenbalikan,” urai Ishaq.

Kalau hanya bisa dikembalikan itu justru akan memberi ruang gerak para koruptor karena sangsinya bisa jadi perdata seperti hutang piutang,” tegas Moch Ishaq.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di Desa Banjardowo yang melibatkan Kades Rahadian Firmansyah selaku terlapor sampai berita ini ditulis belum berstatus tersangka. Hal itu membuat masyarakat Desa Banjardowo tanda tanya besar ,ada apa dengan APH ?. Padahal proses hukumnya sudah memakan waktu hampir 9 bulan terhitung sejak laporan masuk. ( Adi )

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini