Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) mengungkapkan harapan besar menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Fokus utama mereka adalah pada penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. GAPENSI menginginkan pelonggaran regulasi untuk mendukung kemajuan usaha, terutama bagi badan konstruksi kecil di daerah yang kesulitan mendapatkan proyek akibat syarat-syarat yang kurang mendukung.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Mendalamnya Harapan GAPENSI Terhadap Perubahan Regulasi di Era Jokowi
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) sangat berharap pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu harapan tersebut berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GAPENSI menilai bahwa pelonggaran regulasi ini sangat penting untuk mendorong kemajuan usaha, serta untuk memberikan perlindungan bagi usaha lokal di daerah-daerah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan proyek. Hal ini disebabkan oleh banyaknya persyaratan yang dinilai kurang menguntungkan bagi mereka.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Sebagai contoh, di wilayah Sumatera dan Papua, sering kali proyek-proyek yang tersedia hanya itu-itu saja. Dalam hal ini, proyek senilai Rp 1 miliar dianggap sama dengan proyek senilai Rp 15 miliar. Oleh karena itu, diharapkan akan ada klasifikasi yang mendukung daerah-daerah tersebut. Misalnya, proyek dengan nilai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar seharusnya melibatkan tenaga ahli lokal yang segmen kecil. Di momen penting ini, diharapkan Presiden Jokowi dapat memberikan kebijakan yang mendukung harapan tersebut,” ujar Ketua Umum GAPENSI, Andi Rukman Nurdin, pada acara “Refleksi dan Catatan: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang Konstruksi, Infrastruktur, dan Investasi” yang diselenggarakan pada Rabu, (31/7/2024).
Andi Rukman Nurdin juga menambahkan bahwa dari total 140 ribu badan konstruksi kecil atau UMKM, sekitar 80 ribu di antaranya tidak dapat mendaftarkan badan usaha mereka secara resmi. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah anggota GAPENSI dari 80 ribu menjadi 32.700 pada tahun 2014, karena banyak badan konstruksi kecil yang tidak terlibat dalam berbagai proyek.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Selama satu dekade terakhir, menurut Andi, pemerintah telah berupaya mendorong pembangunan infrastruktur di tanah air, terlihat dari berbagai proyek besar seperti pelabuhan, jalan tol, bendungan, dan bandara. Andi berharap bahwa pemerintahan yang akan datang dapat meneruskan proses pembangunan tersebut sehingga badan konstruksi kecil bisa terus berpartisipasi.
“Kami mengakui bahwa dalam setiap kesempatan, pemerintah Indonesia fokus pada pembangunan sentra produksi dan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN serta melibatkan beberapa rekan kita. Kami sangat berharap bahwa program pembangunan infrastruktur ini tidak akan terhenti, melainkan harus terus berlanjut,” tambahnya.
Harapan GAPENSI untuk Peningkatan Konstruksi dan Perlindungan Usaha Lokal di Era Jokowi
GAPENSI sangat berharap agar pelonggaran regulasi dalam UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat memberikan dampak positif bagi industri konstruksi, terutama bagi badan usaha kecil di daerah-daerah yang saat ini kesulitan mendapatkan proyek. Mereka mengusulkan adanya klasifikasi proyek berdasarkan nilai agar badan konstruksi lokal dapat lebih terlibat dalam proyek-proyek yang ada.












