Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) mengungkapkan harapan besar menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Fokus utama mereka adalah pada penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. GAPENSI menginginkan pelonggaran regulasi untuk mendukung kemajuan usaha, terutama bagi badan konstruksi kecil di daerah yang kesulitan mendapatkan proyek akibat syarat-syarat yang kurang mendukung.
Mendalamnya Harapan GAPENSI Terhadap Perubahan Regulasi di Era Jokowi
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) sangat berharap pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu harapan tersebut berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GAPENSI menilai bahwa pelonggaran regulasi ini sangat penting untuk mendorong kemajuan usaha, serta untuk memberikan perlindungan bagi usaha lokal di daerah-daerah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan proyek. Hal ini disebabkan oleh banyaknya persyaratan yang dinilai kurang menguntungkan bagi mereka.
Sebagai contoh, di wilayah Sumatera dan Papua, sering kali proyek-proyek yang tersedia hanya itu-itu saja. Dalam hal ini, proyek senilai Rp 1 miliar dianggap sama dengan proyek senilai Rp 15 miliar. Oleh karena itu, diharapkan akan ada klasifikasi yang mendukung daerah-daerah tersebut. Misalnya, proyek dengan nilai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar seharusnya melibatkan tenaga ahli lokal yang segmen kecil. Di momen penting ini, diharapkan Presiden Jokowi dapat memberikan kebijakan yang mendukung harapan tersebut,” ujar Ketua Umum GAPENSI, Andi Rukman Nurdin, pada acara “Refleksi dan Catatan: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang Konstruksi, Infrastruktur, dan Investasi” yang diselenggarakan pada Rabu, (31/7/2024).