Dalam langkah dramatis yang menandai babak baru dalam kontestasi demokrasi Indonesia, pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan wakil presiden Mahfud MD, resmi mengumumkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2024, Sabtu ini.
Keputusan ini datang sebagai respons terhadap apa yang mereka anggap sebagai serangkaian kecurangan dalam pemilihan, menyoroti komitmen mereka terhadap integritas proses demokratis.
Rahasia di Balik Gugatan Pilpres Ganjar-Mahfud!
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu sore. Deputi hukum mereka, Todung Mulya Lubis, mengonfirmasi bahwa berkas gugatan akan diserahkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Todung, Ganjar dan Mahfud tidak akan hadir secara langsung dalam penyerahan berkas gugatan tersebut kepada MK. Mereka telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk mendukung gugatan mereka, meskipun mengalami kesulitan dalam mengumpulkan saksi-saksi tersebut.
Seorang Kapolda yang dijadwalkan menjadi saksi juga dilarang oleh Kapolri untuk hadir dalam proses tersebut, yang membuat Todung merasa kecewa.
Pada hari sebelumnya, Ganjar secara tegas menyatakan niatnya untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Ia menganggap MK sebagai benteng terakhir untuk meluruskan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.