Kediri- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Kediri, Jawa Timur, memberi pemahaman penanganan pelanggaran Pemilu 2024 agar terjadi sinkronisasi kepada berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, organisasi media dan pengawas pemilu kecamatan di wilayah Kota Tahu ini, Selasa, (19/12/2023) di sebuah hotel ternama.
“Penanganan pelanggaran pemilu tidak bisa ditangani sendiri oleh Bawaslu, maka harus ada dukungan dari teman media dan juga Gakumdu,” kata Revani Sasmitaning Wulan, anggota Komisioner Bawaslu Kota Kediri.
Ia menambahkan penguatan secara keilmuan serta kesepahaman juga sangat diperlukan agar tahapan yang dilakukan terhadap proses pemilu dapat diawasi secara siap, baik dan benar serta mereka harus memahami regulasi di KPU, baik undang undang, peraturan KPU serta petunjuk teknis di KPU serta peraturan Bawaslu.
“keduanya harus mereka pahami, kalau tidak dipahami akan sulit melakukan eksekusi terhadap dugaan pelanggaran,” imbuhnya.
Di juga menjelaskan proses mekanisme pelaporan awal yang disampaikan masyarakat oleh pengawas kecamatan agar langsung ditindak lanjuti dengan mengkaji pokok permasalahan yang disangkakan.
“Bentuknya laporan tersebut pelanggaran apa dan kategori apa, kategori administrasi, hukum, pidana atau kode etik,” jelasnya.
Selain itu masih diterangkan perempuan yang akrab disapa Fany ini, penanganan pelanggaran pemilu harus bertumpu pada keadilan pemilu,.
“Keadilan pemilu merupakan tugas penyelenggara pemilu agar sukses pelaksanaan di 2024 nanti, ” terangnya.
Penanganan pelanggaran pemilu yang bertumpu pada keadilan pemilu , dibeberkan Dia, menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu seperti halnya menata sedini mungkin baik secara kesiapan diri petugasnya maupun institusi penyelenggaranya demi terwujudnya keadilan pemilu.
Tentunya, sambung Fany, pihaknya menilai penanganan yang bersifat afirmatif tersebut sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu.
Di juga menjelaskan proses mekanisme pelaporan awal yang disampaikan masyarakat oleh pengawas kecamatan agar langsung ditindak lanjuti dengan mengkaji pokok permasalahan yang disangkakan.
“Bentuknya laporan tersebut pelanggaran apa dan kategori apa, kategori administrasi, hukum, pidana atau kode etik,” ujarnya
Contoh dalam pemilihan data masalah potensi pelanggaran tersebut yang sudah dilakukan oleh pengawas kecamatan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu kota dan akan dilakukan pemprosesan.
Fany berharap,sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang pengawasan proses pemilu di daerah masing masing serta dapat menangani pelanggaran pelanggaran serta sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal pengawasan mendapat kepercayaan publik
“Jangan sampai terkesan melakukan pembiaran atas segala bentuk aspek pelanggaran pemilu,”pungkas Revani Sasmitaning Wulan.
Pewarta: Hamzah Abdillah