Hasilnya pun tak main-main, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan (31 juli sampai 20 oktober 2024), pembayaran piutang PBB-P2 ke Bapenda Kabupaten Blitar mencapai sekitar Rp 968 juta.
Pencapaian ini diraih melalui beberapa rentetan sosialisasi yang digencarkan Bapenda Kabupaten Blitar dengan menggandeng Kejaksaan.
Sosialisasi ini dilakukan di beberapa kecamatan dan memprioritaskan desa-desa yang memiliki piutang PBB-P2 melebihi Rp 20 juta.
“Rapat kerja monev itu kita lakukan selama 6 hari. Prioritas kita desa-desa yang punya piutang lebih dari Rp 20 juta terlebih dahulu. Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak, maka Pemkab Blitar membutuhkan bantuan perangkat desa dalam penagihan pajak,” papar Roni.
Roni pun menjelaskan, bagi Bapenda, pendapatan dari denda pajak bukanlah sebuah prioritas. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Blitar beberapa kali melakukan kebijakan pemutihan denda kepada para wajib pajak.
Strategi ini dipilih dan dikombinasikan dengan menggencarkan sosialisasi soal pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Diharapkan, meningkatnya kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar tentang pentingnya tertib pajak.
“Karena pajak merupakan salah satu instrumen di dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tertib pajak berarti juga berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. Maka kita terus sosialisasikan, agar kesadaran masyarakat meningkat soal pentingnya pajak bagi Kabupaten Blitar,” pungkasnya. **