Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), membantah keras kabar viral tentang gajinya yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan. Dalam klarifikasinya, Ahok menjelaskan bahwa gaji yang ia terima sebenarnya hanya 45 persen dari pendapatan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Selain itu, ia juga menerima bonus sebesar 1 persen dari keuntungan perusahaan yang dibagi untuk seluruh jajaran direksi, komisaris, hingga level VP. Semua rincian terkait gaji dan bonus tersebut dapat dilihat secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ahok.
Klarifikasi Ahok: Gajinya Hanya 45 Persen dari Dirut Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, telah memberikan klarifikasi terkait isu viral mengenai gajinya yang disebut-sebut mencapai Rp8,3 miliar per bulan. Ahok dengan tegas membantah kebenaran kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, gajinya hanya sebesar 45 persen dari pendapatan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
“Saya pastikan bahwa itu tidak benar. Gaji yang saya terima hanya 45 persen dari penghasilan Dirut. Jika memang Dirut Pertamina mendapat gaji hampir Rp20 miliar per bulan, itu sungguh fantastis,” ungkap Ahok seperti yang dilansir dari detikfinance.com pada Senin (7/8).
Dengan persentase tersebut, Ahok menyebut bahwa gaji yang ia terima sekitar Rp170 juta per bulan. Selain gaji, ia juga mendapatkan bonus. Bonus tersebut sebesar 1 persen dari keuntungan perusahaan yang dibagi kepada seluruh direksi, komisaris, hingga level VP.
Pentingnya Keterbukaan dan Klarifikasi Dalam Kasus Gaji Ahok
“Dengan gaji sekitar Rp170 jutaan per bulan, jika ada untung, ada juga bonus tantiem sebesar 1 persen dari keuntungan yang dibagi untuk seluruh direksi, komisaris, manajemen SVP, VP, hingga manager lainnya,” paparnya.
Ahok bercanda bahwa berdoa agar Pertamina bisa mendapatkan keuntungan di atas US$10 miliar merupakan harapan dan doanya. Ia berharap agar Pertamina bisa mencapai target tersebut.
Ahok juga menambahkan bahwa besaran gajinya sebenarnya dapat dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semua bonus yang ia terima, termasuk yang 1 persen dari keuntungan, dicantumkan secara transparan dalam laporan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa bonus tersebut dibagi kepada seluruh jajaran direksi, komisaris, SVP, VP, dan manajer, sehingga ia hanya mendapatkan 45 persen dari total bonus yang diterima Direktur Utama.
Isu yang menyebut Ahok menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar per bulan telah menyebar luas dalam beberapa waktu terakhir. Dengan klarifikasi yang disampaikan secara jelas, Ahok berharap kabar tersebut dapat tersebar dengan benar dan kebenaran dapat terungkap kepada publik.
Klarifikasi Ahok: Gaji Komisaris Utama Pertamina Tidak Tembus Rp8,3 Miliar per Bulan, Ini Faktanya!
Isu tentang gaji Ahok yang mencuat belakangan ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Namun, dengan klarifikasi yang jelas, semoga kebenaran dapat tersebar dan berita yang tidak akurat dapat dihindari. Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman.
Transparansi dalam melaporkan gaji dan bonus para pejabat negara seperti Ahok merupakan langkah positif dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Semoga, Pertamina dapat terus menghasilkan keuntungan yang baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.