Rencana pengenalan kebijakan gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, Polri, dan TNI, menghadapi kendala terkait kapasitas fiskal pemerintah daerah. Menurut Plt. Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hanafi, hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan pada Senin (20/11/2023).
Kebijakan tersebut memiliki dampak fiskal yang signifikan, sehingga proses pembahasannya masih berlanjut di berbagai kementerian atau lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidaksetaraan pendapatan antara instansi pusat dan daerah.
Taufik Hanafi menyatakan bahwa karena kapasitas fiskal daerah beragam, ada yang kuat dan ada yang mungkin terbatas. Oleh karena itu, menerapkan kebijakan yang sama untuk daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas bukanlah tugas yang mudah.
“Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini saat ini. Ini karena pemerintah juga ingin menjaga keuangan berbagai instansi, termasuk di daerah, agar tidak muncul sentimen negatif bahwa keuangan daerah akan terganggu dan menyebabkan beberapa daerah bangkrut akibat beban gaji pegawainya,” ujar Taufik dalam wawancara di kantornya, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan hati-hati untuk menghindari implikasi jangka panjang, seperti kebangkrutan.
Taufik Hanafi: Hati-Hati Terapkan Kebijakan Gaji Tunggal untuk Hindari Krisis Keuangan Daerah
Taufik memastikan bahwa konsep gaji tunggal yang sedang dirancang saat ini bertujuan untuk menciptakan komponen gaji tunggal dari berbagai tunjangan bagi ASN, sehingga tidak ada lagi ketidaksetaraan antara instansi, seperti yang terjadi saat ini.