NGANJUK, MEMO – Harapan warga Desa Ngringin , Kecamatan Lengkong untuk mendapatkan data resmi (dokumen) salinan APBDES dan RAPBDES tahun anggaran 2015 – 2025 seperti yang dimohonkan oleh para warga lewat surat permohonan yang diserahkan sejak Rabu ( 28/01/2026) silam ternyata tidak membuahkan hasil alias kandas.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina sebagai pengambil kebijakan di lingkungan pemerintahan desa setempat terkesan pasif dan tidak bereaksi sedikitpun untuk mengabulkan permohonan warganya.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Yang bisa dilakukan Pemdes terkait itu sepertii disampaikan Arif Rahman selaku koordinator warga kepada wartawan memo.co.id hanya mengirim surat balasan yang berisi bahwa permintaan dokumen APBDES / RAPBDES 2015 – 2025 dianggap tidak wajar dan tidak relevan.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Untuk diketahui surat balasan nomor 470/52/411.507.09/2026 yang ditandatangani oleh Ika Agustina tersebut dikirim pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) diserahkan kepada Arif Rahman melalui Kepala Dusun Gempol, Teko Prayitno.
Dengan munculnya surat balasan tersebut tampaknya tidak membuat gairah warga melemah. Namun sebaliknya justru malah bernafsu besar untuk terus menggali fakta yang terkesan disembunyikan secara rapi.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Gairah besar itu dibuktikan oleh Arif Rahman cs. Tepatnya pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) empat perwakilan warga di bawah komando Arif Rahman mendatangi Kantor Komisi Informasi Jawa Timur di jalan Bandilan No 4 Waru Sidoarjo.
” Ini sudah menjadi komitmen saya, jika desa tidak mengabulkan permohonan warga, maka opsi warga tetap mengadu persoalan ini ke komisi informasi publik,” terang Arif Rahman.
Diinformasikan juga, kedatangan perwakilan warga di kantor Komisi Informasi ditemui Febri Krisbiyantoro selaku Panitra Pengganti Komisi Informasi Jawa Timur.

Kedatangan warga Ngringin hari ini masih kata Arif Rahman masih sebatas konsultasi dan disarankan oleh panitera untuk menunggu jawaban dari desa maksimal sepuluh hari terhitung sejak surat permohonan warga diserahkan desa. J
” Jika pemohon merasa keberatan dengan jawaban PPID Desa Ngringin , pemohon bisa mengirimkan surat keberatan ke atasan PPID Desa Ngringin,” terang Arif Rahman juga.
Sementara disampaikan singkat oleh Panitra Pengganti Komisi Informasi Jatim, Febri Krisbiyantoro ,S.H di ruang kerjanya bahwa warga desa memiliki hak mendapatkan informasi APBDES. ( Adi)












