NGANJUK, MEMO – Harapan warga Desa Ngringin , Kecamatan Lengkong untuk mendapatkan data resmi (dokumen) salinan APBDES dan RAPBDES tahun anggaran 2015 – 2025 seperti yang dimohonkan oleh para warga lewat surat permohonan yang diserahkan sejak Rabu ( 28/01/2026) silam ternyata tidak membuahkan hasil alias kandas.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina sebagai pengambil kebijakan di lingkungan pemerintahan desa setempat terkesan pasif dan tidak bereaksi sedikitpun untuk mengabulkan permohonan warganya.

Yang bisa dilakukan Pemdes terkait itu sepertii disampaikan Arif Rahman selaku koordinator warga kepada wartawan memo.co.id hanya mengirim surat balasan yang berisi bahwa permintaan dokumen APBDES / RAPBDES 2015 – 2025 dianggap tidak wajar dan tidak relevan.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Untuk diketahui surat balasan nomor 470/52/411.507.09/2026 yang ditandatangani oleh Ika Agustina tersebut dikirim pada hari ini ( Senin, 2/01/2026) diserahkan kepada Arif Rahman melalui Kepala Dusun Gempol, Teko Prayitno.
Dengan munculnya surat balasan tersebut tampaknya tidak membuat gairah warga melemah. Namun sebaliknya justru malah bernafsu besar untuk terus menggali fakta yang terkesan disembunyikan secara rapi.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....













