Di kabupaten Situbondo Pajak dari sektor usaha tambang bahan galian C masih tergolong minim. Sejak Januari hingga September 2020, pajak dari usaha tambang sebesar Rp 125 juta.
Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), kabupaten Situbondo menilai ada kemungkinan hal itu terjadi ada yang masih dalam proses pembayaran. Namun Untuk maksimalisasi potensi pajak pihaknya turun langsung ke lokasi.
Namun, Lutfi menilai, secara umum kesadaran dalam membayar pajak oleh pelaku usaha tambang, dilihat dari realisasi yang cukup tinggi sudah termasuk baik ketimbang sebelumnya.
Gagal Pungut Pajak Galian C, BPPKAD Ngeles Karena Kurangnya Kesadaran Masyarakat












