Blitar, Memo
Komisi I DPRD Kota Blitar melakukan kunjungan kerja ke RSUD Mardi Waluyo untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, khususnya terkait perubahan regulasi BPJS Kesehatan. Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto, menyoroti sejumlah masalah yang timbul akibat perubahan aturan BPJS yang berpotensi berdampak pada masyarakat Kota Blitar.
Dalam keterangannya, Yasa Kurniawanto menyampaikan bahwa perubahan aturan BPJS telah menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS.
“Banyak persoalan yang harus kita diskusikan dan cari solusinya, tapi yang terdekat dan paling urgent adalah mengenai peraturan yang berubah dari BPJS yang kiranya memberikan potensi ke masyarakat Kota Blitar terkait pelayanan di rumah sakit. Mereka menganggap mencari solusi terkait sakit yang mereka derita yang dicover oleh BPJS, namun ternyata tidak dicover,” jelas Yasa.
Selain itu, ia juga menyoroti peran tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai garda terdepan dalam pelayanan rumah sakit. Menurutnya, penting bagi pihak rumah sakit atau BPJS untuk memberikan informasi yang jelas kepada pasien sejak awal.
“Di saat ada pasien, harus ada yang memberikan penjelasan di depan, entah itu promosinya dari rumah sakit atau dari BPJS yang memberikan penjelasan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Yasa juga menegaskan bahwa meskipun BPJS bukan ranah tugas utama Komisi I DPRD, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak BPJS guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut.
“Sebenarnya bukan tupoksi kami terkait BPJS, namun jika diperlukan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengundang pihak BPJS terkait dengan penjelasan ini,” katanya.
Menurutnya, peran BPJS sangat krusial dalam memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang semestinya tanpa kebingungan terkait aturan yang berubah.
“Karena pada konteks ini BPJS yang membuat aturan, sementara itu yang setiap harinya bertatap muka secara langsung dengan masyarakat itu pihak rumah sakitnya,” lanjut Yasa.
Sementara itu, Direktur RSUD Mardi Waluyo, dr. Muhammad Muchlis, M.MRS, menyoroti minimnya komunikasi dan koordinasi dari pihak BPJS dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan aturan. Ia menegaskan bahwa sebagai penyedia layanan, rumah sakit hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan yang ada.
“Minimnya komunikasi dan koordinasi untuk menyampaikan informasi terkait aturan BPJS ini dari dulu hingga kini. Sebenarnya secara logika manajemen dan pelayanan, BPJS itu kan juru bayar, peserta BPJS adalah obyek target pengelolaan asuransi yang dibiayai oleh BPJS, mereka ditarik premi tiap bulannya entah sedang sakit maupun tidak sakit, harus membayar. Otomatis pihak peserta atau pasien, ketika dilayani haknya sudah terlaksana, disaat mereka menuntut pelayanan itu logis hak pasien,” jelas Muchlis.
Menurutnya, jika ada ketidakpuasan terhadap layanan yang dicover BPJS, semestinya keluhan tersebut disampaikan kepada BPJS sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, bukan kepada rumah sakit.
“Nuntutnya harusnya kan ke pihak pembayar, bukan ke rumah sakitnya. Rumah sakit ini merupakan mitra BPJS yang diperintah oleh pemerintah untuk wajib melayani pasien,” ungkapnya.
Muchlis juga menyoroti beban ganda yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan akibat kurangnya sosialisasi dari BPJS.
“Namun ketika peraturan yang dibuat oleh BPJS tidak dipahami oleh masyarakat, malah kita pihak rumah sakit yang dituntut untuk menjelaskan hal tersebut,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya dialami oleh RSUD Mardi Waluyo, tetapi juga oleh seluruh rumah sakit, puskesmas, hingga praktik dokter mandiri yang bermitra dengan BPJS.
“Jadi kerja dari pelayan kesehatan itu menjadi dobel, melayani dan juga menerangkan terkait peraturan yang dibuat oleh BPJS itu sendiri,” ujar Muchlis.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pihak BPJS lebih aktif dalam memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat di rumah sakit.
“Maka dari itu ada beberapa harapan dari kami selaku direktur dari rumah sakit-rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, ayolah BPJS kami siap bekerja untuk anda, tapi tolong pihak BPJS duduklah di lini depan frontliner office kami untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait regulasi anda,” pungkasnya.
Dari hasil kunjungan ini, Komisi I DPRD Kota Blitar menilai bahwa pelayanan di RSUD Mardi Waluyo masih berjalan dengan baik meskipun ada beberapa catatan penting yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Secara keseluruhan kami masih melihat pelayanannya masih dalam batas normal ya, cuma ada beberapa poin yang menjadi catatan kami dan tentunya akan kami diskusikan dulu di internal Komisi I untuk nanti kami blow up ke media,” terang Yasa.
Komisi I DPRD Kota Blitar berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh perubahan kebijakan yang kurang tersosialisasikan dengan baik. (pra)