Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri M (18), hanya karena dilarang minum minuman keras (Miras). Pelaku kemudian, ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken pada, Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: Jeritan Gadis Belia di Balik Mimpi Sekolah dan Tirai Kemiskinan Hingga Cita cita Teracun
“Pemicunya, korban melarang pelaku pergi minum miras bersama teman-temannya,” katanya, Senin (14/2/2022).












