Lanjut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengungkapkan, Setelah diketahui mobil tersebut digadaikan oleh tersangka, Korban langsung melaporkan ke Polsek Rungkut lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dan juga seseorang pria yang diduga sebagai penadah bersama barang bukti mobil xenia nopol W 1347 RH warna silver milik korban selaku pengelola mobil rental.
“Mobil digadaikan kepada tersangka Sulhadi harga 30 juta dan tersangka juga menyewa lagi 1 mobil Nissan Grand Livina Nopol M 1690 VE kini belum diketahui keberadaannya masih dalam mengembangan,” Ungkap AKP Suhartono.
Dihadapan petugas, Tersangka mengaku Dirinya semula menyewa mobil bertujuan untuk berpergian namun digadaikan kepada tersangka Sulhadi dengan harga 30 juta, dan hasilnya digunakan untuk buka usaha bersama dengan teman temannya.
“Uangnya saya gunakan untuk buka usaha UMKM bersama dengan teman teman (berjualan) di rumah,” Akunya Hesti wanita bertubuh pendek ini. (s4n)