Lamongan, Memo.co.id
Foto bugil dalam akun medsos milik dokter di RS Muhammadiyah Lamongan, disidik Tim Cyber Reskoba Polres Lamongan. Akun milik Dr Alessandrasesha ( 26) warga Setya Budi Regency Kv 9 Kelurahan Kesambi, Cirebon, meminta paksa terhadap rekan kerja dan calon perawat agar dikirimi foto foto bugil dengan telanjang bulat. Rekan kerja dan calon perawat harus mengirimkan foto anggota tubuhnya dalam keadaan telanjang.
Kontan saja, para rekan kerja dan calon perawat kebingungan. Mereka saling konfimasi antara satu dengan lainnya. Namun, karena dalam permintaan akun medsos dokter di RS Muhammadiyah tersebut serius sambil mengancam tidak akan meluluskan jika tidak upload foto bugil, akhirnya para perawat mengirimkan foto bugil masing masing.
Alasan dokter Alessandrasesha meminta foto bugil tersebut dipakai sebagai bahan penelitian terkait perbandingan gizi terhadap warna kulit dengan bentuk badan ketika hamil. Karena sebagai referensi untuk bahan penelitian, banyak yang menguplout foto bugil masing masing. Mereka yang mengirimkan foto bugil hanya mengenakan BH dan CD saja.
Setelah permintaan berjalan setengah bulan, para korban yang sudah mengirimkan foto bugil ke dr Alessandra Sesha, bertemu dalam sebuah kesempatan di RS Muhammadiyah Lamongan tersebut. Mereka ciruga, pasti ada yang tidak beres dari foto foto bugil yang telah dikirimkan ke akun medsos milik dokter muda di rumah sakit tersebut.
Kecurigaan itu berdasar informasi bahwa dokter yang bertugas di RS Muhammadiyah Lamongan itu tidak dalam rangka melakukan penelitian. Apalagi meneliti warna kulit seseorang dengan cara mengambil sampel melalui foto. Ketika mereka saling konfirmasi dan menanyakan tentang permintaan foto, diperoleh kepastian bahwa akun sosmed milik dr Alessandra tersebut sudah diretas oleh orang lain.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, mengatakan pihaknya menerima laporan dari dokter di RS Muhammadiyah Lamongan terkait akun sosmed miliknya diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. ” Ini sudah masuk pidana tertentu. Kami akan terus melakukan lidik dan pelakunya bisa dijerat pasal 30 dan pasal 46 UU RI tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Memang dokter di RS Muhammadiyah amongan itu menjadi korban peretasan oleh orang lain. Ada 15 orang yang sudah menjadi korban akibat aksi peretasan skun atas nama dr Alessandrasesha. Kelima belas korban sudha mengirimkan foto foto bugil mereka untuk bahan penelitian. Ternyata, akun sosmed tersebut sudah diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. ( */ain )