Selain mendalami kasus PJU, FMR juga menyerahkan hasil kajian mereka terkait dugaan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Katalog. Dalam kajian tersebut, FMR menemukan adanya indikasi pengkondisian pemenang tender sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perwakilan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Sabarudin yang turut mendampingi FMR, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp185 miliar.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
“Berdasarkan kajian kami, dalam periode tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp185 miliar akibat praktik pengkondisian pemenang tender,” ungkap Sabar.
Menurut FMR, pola korupsi dalam e-Katalog rata-rata menyerupai modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak, yang saat ini telah masuk tahap penindakan.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
FMR juga menyatakan bahwa mereka akan segera menyerahkan kajian tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Selain itu, mereka mendesak agar Kejari segera mengirimkan permohonan audit investigatif kepada BPK RI guna menelusuri potensi korupsi dalam sistem e-Katalog.
“Kajian ini juga akan kami kirimkan ke BPK RI. Kami mendesak agar Kejaksaan segera bersurat secara resmi ke BPK RI untuk meminta audit investigatif atas pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” pungkas Joko.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
FMR dan KRPK berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Blitar. **












