Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memproyeksikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya 2023 akan naik sekitar Rp25 ribu.
Menurut Eri, itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami akan mengacu pada PP itu. Karena pemerintah sudah ada aturan untuk menghitung berdasarkan PP itu,” kata Eri, Jumat (18/11/2022).
“Kalau dari hitungan PP itu, ketemunya naik 25 ribuan, kalau sesuai dengan PPnya,” imbuhnya.