“Ini adalah upaya kita untuk merealisasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Tujuannya adalah menciptakan kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dan media massa,” ujar Nezar dalam acara peluncuran pedoman di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak terkait dalam menjalankan pedoman ini, terutama dalam menghadapi disrupsi media akibat perkembangan teknologi digital.
Baca Juga: Wamenkomdigi Buka Suara: Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
“Tentu saja, semua ini harus dilandasi oleh semangat kolaborasi dan ‘berbagi tanggung jawab’ terhadap ruang digital yang kita miliki saat ini. Kita semua memiliki kewajiban untuk menyajikan konten berkualitas di tengah gempuran disrupsi digital,” tegasnya.












