MEMO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dengan memberikan lampu hijau untuk pencabutan izin operasional empat perusahaan di wilayahnya kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Tindakan ini diambil lantaran keempat perusahaan tersebut terindikasi kuat mengabaikan kewajiban mereka dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnaker Tangerang Selatan, Endang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 40 keluhan dari karyawan yang hingga saat ini belum menerima hak THR mereka. Seluruh aduan tersebut mengerucut pada empat perusahaan yang berlokasi di area Ciputat, Pondok Aren, dan Serpong.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa inti dari semua laporan yang masuk adalah permasalahan yang sama, yakni karyawan belum menerima THR. “Dua perusahaan masing-masing dilaporkan oleh satu karyawan, satu perusahaan lainnya dilaporkan oleh dua karyawan, dan sisanya, sekitar 30 lebih laporan, berasal dari satu perusahaan,” jelasnya pada hari Senin (24/3/2025).
Pada umumnya, permasalahan yang dilaporkan adalah perusahaan belum memberikan THR sama sekali, bukan terkait dengan pembayaran THR yang dicicil. Endang menambahkan bahwa sebagian besar pelapor datang langsung ke posko pengaduan yang disediakan.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Setelah menerima laporan, Disnaker melakukan serangkaian proses, mulai dari mempelajari dan memverifikasi kebenaran aduan tersebut. Selanjutnya, tim akan melakukan pengecekan fakta langsung ke perusahaan yang bersangkutan setelah memberikan waktu tunggu tertentu.
“Kami saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kami memberikan batas waktu hingga tanggal 24 ini, karena memang sudah memasuki batas waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Namun, Endang menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk segera membayarkan THR, maka laporan ini akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Kami hanya berwenang menerima laporan. Jika laporan terbukti benar, kami akan membuat laporan lanjutan ke Dinas Pengawasan Disnaker Provinsi. Kewenangan pengawasan dan penindakan berada di provinsi, peran kami hanya menerima aduan,” tegasnya.
Endang juga menyampaikan bahwa posko pengaduan akan tetap dibuka hingga tanggal 27 Maret mendatang. Setelah itu, posko akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri usai.












