Kepala Desa Tempurejo; SK Kepala Desa Tamansari dan HH Kepala Desa Glundengan langsung dikirim ke Polres Jember usai ditangkap Polda Jatim.
Mereka kemudian diperiksa di ruang penyidik Satnarkoba Polres Jember terkait aksinya yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket sabu milik MM dan satu paket milik SK. Dari dua pelaku tersebut polisi megembangkan kembali dan mengarah ke dua kades lagi yakni MA dan HH,” kata Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut termasuk pemasok narkoba itu kepada empat kades tersebut.
“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.