Jember, Memo |
Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar .
Status opini tidak wajar terhadap pengelolaan keuangan APBD 2020 Kabupaten Jember berdampak pada kasus pidana. Mantan tim konsultasi humas BPK RI, Muhammad Igbal memprediksi , akan muncul empat kasus pidana dari laporan penilaian Opini Tak Wajar dari BPK Jawa Timur.
Keempat kasus pidana tersebut, tentu saja akan menyeret beberapa tersangka, baik di lingkungan sekretariat Pemkab Jombang maupun pihak ketiga yang menjalin hubungan dengan penerimaan uang yang bersumn ber dari APBD Kabupaten Jember, khususnya APBD 2020.
Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember
Menurut Iqbal, opini tidak wajar ini fatal karena bersifat pervasif dan material. “Pervasif berarti ada kesalahan yang bisa berdampak luas ke mana pun dan sangat mendalam.” kata doktor ilmu komunikasi Universitas Jember dan mantan anggota tim konsultan humas Badan Pemeriksa Keuangan RI
” Material artinya banyak ditemukan penyajian laporan secara tidak wajar atau dalam bahasa auditing yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), tidak ada kecukupan pengungkapan, tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang tidak efektif,” katanya.