” Pihak perusahaan hanya ngasih janji janji saja untuk mengeluarkan santunan, tapi kenyataanya sampai sekarang tidak ada buktinya ,” ucap empat karyawan.
Dengan fakta tersebut memantik perhatian khusus dari kalangan DPRD. Salah satunya seperti dikatakan ketua Fraksi PDIP; Sunaryo,SH.MH.
Menurut sekertaris komisi lV ini apabila perusahaan tersebut belum mengikuti program BPJS, maka acuannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/Men/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
” Menurut Permen No. 4/1993,kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,” tandasnya.
Demikian pula masih dikatakan dia , kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. “Maka pihak perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekedar diketahui nama nama dari empat korban kecelakaan kerja karyawan outsoursing di PT Lotus diantaranya Dwi Putra warga Desa Ngronggot Kecamatan Ngronggot, Achmad Romadhon warga Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom,Wisnata Ulan Junita asal Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom dan Jamiati asal Desa Macanan RT 02 RW 02 Kecamatan Loceret .(adi)