Empat kades yang diberhentikan dari jabatannya, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.
“Pemberhentian tersebut sudah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.
“Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dikatakan pula bahwa surat pemberhentian keempat kades tersebut sudah turun dan disampaikan kepada yang bersangkutan sejak pekan kemarin.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, penunjukan penjabat kades oleh Bupati Jember dan tugasnya melakukan persiapan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada keempat kades yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Tiga kades nonaktif divonis 8 bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan, sedangkan Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba.