Jakarta, Memo.co.id
Setelah Veronika, aktifis LBH Jakarta yang berorasi di depan ribuan pendukung Ahok, menyindir penegakan hukum dan menyebutkan rezim Jokowi lebih parah dari pemerintahan SBY, beberapa elit politik yang ada di belakang Ahok mulai menciptakan kegaduhan di negeri ini.
Mendagri Tjahyo Kumolo mengancam akan melaporkan polisi kepada Veronika karena telah melecehkan Presiden Jokowi. Tjahjo mengatakan bahwa Veronika seolah-olah mengatakan vonis dua tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ahok merupakan kesalahan dari rezim Presiden Jokowi.
“Hukum kan sudah ada aturannya. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Siapa pun tidak bisa intervensi. Lah kok dia teriak-teriak yang salah rezimnya Pak Jokowi dan lebih bagus rezim masa lalu?” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ya akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta. Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding. “Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,” ujar Prasetyo.
Jaksa banding hal yang wajah. Banding dilakukan jaksa bila putusan hakim dibawah tuntutan jaksa. Nah, di kasus Ahok ini, putusan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa. Putusan 2 tahun tentu saja membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tersebut mendapat dukungan mejalis hakim karena pembuktian dalam persidangan.
Sebelum menuntut 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaankurungan, jaksa mendakwa dua pasal penistaan dengan ancaman hukuman, masing masing maksimal 4 tahun dan 5 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibuat sendiri oleh jaksa. Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut masa percobaan.
Sejak sidang kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pro kontra mulai muncul. Jaksa dituding mendapat tekanan dari partai politik, khususnya parpol pendukung Ahok. Partai Nasdem yang meletakkan kader partai Prasetyo sebagai Kejagung. Penundaan sidang oleh Polda Metro juga menjadi polemik.
Setelah majelis hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok, logika yuridisnya, kejaksaan harus berterimakasih kepada majelis hakim karena putusannya, malah memberatkan terdakwa. Berarti jaksa semakin yakin bahwa pembuktiannya dalam persidangan selama pemeriksaan saksi dan alat bukti, diterima oleh majelis hakim. Artinya sesuai dakwaan jaksa, ketika awal kasus ini dipersidangkan.
Selain itu, sikap Mendagri Tjahyo Kumolo yang akan mengancam melaporkan polisi terhadap Veronika, pendukung Ahok yang melecehkan Presiden dan menuding Rezim Jokowi lebih parah dari rezim sebelumnya, semakin blunder. Tjahyo Kumolo yang mengaku tergugah untuk membela Jokowi ternyata harus berhadapan dengan pendukung Ahok.
Kegaduhan politik tanah air ini, semakin terlihat bahwa elit politik yang berada di lingkaran kekuasaan, semakin mkenunjukkan perpecahan dan saling membuktikan kesetiaan dan loyalitas kepada tuannya sendiri-sendiri. Akibatnya, hukum menjadi rancu. Nah, semua akan berbalik kepada masyarakat Indonesia yanjg selama ini menjadi penonton. Semua pasti bertanya, siapa yang berkuasa ? ( nu )