Jakarta, Memo
Eks Kepala Biro Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Sejak diputuskan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, status jendral tersebut bukan lagi sebagai polisi. Hendra sebagai warga biasa.
Pimpinan Sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP) jatuhkan sangsi penghentian dengan tidak hormat (PTDH) atau mengeluarkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, bekas Kepala Biro Pengamanan Intern (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
“Di PTDH dihentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Seksi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dedi menerangkan, keputusan ancaman pemberhentian itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kelompok kolegial. Sidang dipegang oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol.Tornagogo Sichombing.
Sidang etik putuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai tindakan nista hingga dijatuhkan ancaman etik. Dia dijatuhkan sangsi penempatan khusus sepanjang 29 hari. “Jadi sangsi patsus itu telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diadakan jam 08.00 WIB s/d jam 17.15 WIB di Ruangan Sidang Seksi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang itu mendatangkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengutarakan apa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan ajukan banding atas keputusan etik tidak atau tersebut.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan sudah dengan status tersangka dalam kasus sangkaan merintangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau “obstruction of justice” dan telah jalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disamping itu, bekas anak buah Ferdy Sambo itu terseret sangkaan tindak pidana korupsi atas pemakaian pesawat pribadi untuk berkunjung orangtua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ada dua tersangka “obstruction of justice” yang belum jalani sidang etik, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.