Example floating
Example floating
Peristiwa

Eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

A. Daroini
×

Eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat

Jakarta, Memo

Eks Kepala Biro Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Sejak diputuskan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, status jendral tersebut bukan lagi sebagai polisi. Hendra sebagai warga biasa.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Pimpinan Sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP) jatuhkan sangsi penghentian dengan tidak hormat (PTDH) atau mengeluarkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, bekas Kepala Biro Pengamanan Intern (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.

“Di PTDH dihentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Seksi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Dedi menerangkan, keputusan ancaman pemberhentian itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kelompok kolegial. Sidang dipegang oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol.Tornagogo Sichombing.

Sidang etik putuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai tindakan nista hingga dijatuhkan ancaman etik. Dia dijatuhkan sangsi penempatan khusus sepanjang 29 hari. “Jadi sangsi patsus itu telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga