Blitar, Memo.co.id
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Rabu 16 April 2025.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Bupati perempuan pertama Kabupaten Blitar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam. Mak Rini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.
Usai diperiksa, Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu bungkam seribu bahasa dan langsung pergi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada peran Mak Rini selama menjabat sebagai bupati. Termasuk dalam pengadaan proyek Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bupati,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Dalam pemeriksaan itu, Mak Rini diberondong 50 pertanyaan. Andrianto membeberkan bahwa salah satu poin pertanyaannya membahas soal Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID).












