Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Diminta Bertanggung Jawab

Avatar
×

Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

“Jangan sampai efisiensi dijadikan alasan untuk memperlambat atau bahkan menghilangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-867/MK.02/2024, yang menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga dalam melakukan penghematan anggaran.

Sejumlah mitra Komisi II DPR RI telah menerapkan langkah-langkah efisiensi, namun DPR menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berimbas negatif pada pelayanan publik.