“Jangan sampai efisiensi dijadikan alasan untuk memperlambat atau bahkan menghilangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-867/MK.02/2024, yang menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga dalam melakukan penghematan anggaran.
Sejumlah mitra Komisi II DPR RI telah menerapkan langkah-langkah efisiensi, namun DPR menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berimbas negatif pada pelayanan publik.
Baca Juga: "Bersih-Bersih" Istana: Prabowo Tegas, Pejabat Tak Becus Mundur!












