Legislator: Jangan Jadikan Efisiensi Anggaran Alasan Lemahnya Pelayanan Publik!
MEMO – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan bahwa penghematan anggaran tidak boleh menjadi penghambat dalam pelayanan publik. Pernyataan tegas ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, yang membahas implementasi efisiensi anggaran tahun 2025.
Azis menegaskan bahwa jika ada pejabat di kementerian atau lembaga negara yang menggunakan alasan efisiensi anggaran untuk menghambat layanan kepada masyarakat, maka harus ada tindakan tegas terhadap pejabat tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus pelayanan publik karena alasan efisiensi anggaran, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diproses dan diberi sanksi tegas,” ujar Azis dalam rapat tersebut.
Azis menyebut bahwa masih ada oknum di beberapa kementerian/lembaga yang enggan memberikan layanan maksimal dengan dalih efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi harus dilakukan dengan bijak tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.