Example floating
Example floating
Birokrasi

Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Diminta Bertanggung Jawab

Avatar
×

Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

 


Legislator: Jangan Jadikan Efisiensi Anggaran Alasan Lemahnya Pelayanan Publik!

MEMO – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan bahwa penghematan anggaran tidak boleh menjadi penghambat dalam pelayanan publik. Pernyataan tegas ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, yang membahas implementasi efisiensi anggaran tahun 2025.

Baca Juga: Beathor Suryadi Guncang Publik: Klaim Ijazah Jokowi Dicetak Ulang di Pasar Pramuka Jelang Pilgub DKI 2012

Azis menegaskan bahwa jika ada pejabat di kementerian atau lembaga negara yang menggunakan alasan efisiensi anggaran untuk menghambat layanan kepada masyarakat, maka harus ada tindakan tegas terhadap pejabat tersebut.

“Kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus pelayanan publik karena alasan efisiensi anggaran, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diproses dan diberi sanksi tegas,” ujar Azis dalam rapat tersebut.

Baca Juga: "Bersih-Bersih" Istana: Prabowo Tegas, Pejabat Tak Becus Mundur!

Azis menyebut bahwa masih ada oknum di beberapa kementerian/lembaga yang enggan memberikan layanan maksimal dengan dalih efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi harus dilakukan dengan bijak tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai efisiensi dijadikan alasan untuk memperlambat atau bahkan menghilangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-867/MK.02/2024, yang menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga dalam melakukan penghematan anggaran.

Sejumlah mitra Komisi II DPR RI telah menerapkan langkah-langkah efisiensi, namun DPR menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berimbas negatif pada pelayanan publik.