Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

×

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo

Example 300x600

Dua Tersangka pengedar Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang merupakan TO, diamankan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berikut barang buktinya. Kedua tersangka berprofesi sebagai pemandu lagu dan sopir diglandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan oleh Satresanarkoba Polres Jombang di dalam rumah Desa Pandanwangi, Kec. Diwek Kab. Jombang, Selasa (18/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, “jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (20/6/2019).

Kedua tersangka tersebut yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) yang berprofesi sebagai penyanyi disalah satu Cafe di Jombang, warga Desa Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang dan Andri Ansyah (35) alias Gandrung seorang Sopir warga Desa Tunggorono Kec. /Kab. Jombang.

The post Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba appeared first on Memo Surabaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.