Example floating
Example floating
Daerah

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

A. Daroini
×

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Dua Tersangka pengedar Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang merupakan TO, diamankan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berikut barang buktinya. Kedua tersangka berprofesi sebagai pemandu lagu dan sopir diglandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan oleh Satresanarkoba Polres Jombang di dalam rumah Desa Pandanwangi, Kec. Diwek Kab. Jombang, Selasa (18/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, “jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Kedua tersangka tersebut yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) yang berprofesi sebagai penyanyi disalah satu Cafe di Jombang, warga Desa Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang dan Andri Ansyah (35) alias Gandrung seorang Sopir warga Desa Tunggorono Kec. /Kab. Jombang.

The post Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya