Example floating
Example floating
Daerah

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

A. Daroini
×

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Dua Tersangka pengedar Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang merupakan TO, diamankan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berikut barang buktinya. Kedua tersangka berprofesi sebagai pemandu lagu dan sopir diglandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

“Pelaku diamankan oleh Satresanarkoba Polres Jombang di dalam rumah Desa Pandanwangi, Kec. Diwek Kab. Jombang, Selasa (18/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, “jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (20/6/2019).

Kedua tersangka tersebut yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) yang berprofesi sebagai penyanyi disalah satu Cafe di Jombang, warga Desa Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang dan Andri Ansyah (35) alias Gandrung seorang Sopir warga Desa Tunggorono Kec. /Kab. Jombang.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

The post Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif