Example floating
Example floating
Peristiwa

Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

A. Daroini
×

Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Opan Pamungkas, warga Kelurahan Semampir, gang tengah No. 40, Kecamatan Kota Kediri Kota Kediri, diciduk pihak kepolisian. Pasalnya, pemuda umur 19 tahun ini tertangkap oleh unit Satresnarkoba Polresta Kediri, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan berupa pil dobel L.

“Pelaku Opan Pamungkas disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

AKP Kamsudi membeberkan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No. 62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

The post Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma