MEMO – Modus pengedaran narkoba semakin licik. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kedok dua tersangka pengedar narkoba yang bersembunyi di balik profesi konsultan spiritual. Kedua tersangka, RR (24) dan TH (21), kini harus berurusan dengan hukum.
“RR, yang dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut, ternyata juga terlibat dalam bisnis haram narkoba,” ungkap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati, saat konferensi pers di Mapolsek Metro Gambir, Rabu (12/3/2025).
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi pada 5 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkoba, dan dua unit telepon genggam.
“RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari pengisian ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia juga menjalankan bisnis narkoba. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RR memesan sabu dari TH, yang mendapatkannya dari BR alias “Bang Rambo”, yang kini masih buron. Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang berkedok jasa spiritual. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ilmu gaib, dan selalu laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan